banner 728x90
Berita

Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah untuk Warga Miskin, Ini Penjelasan dan Tarif Terbarunya

1066
×

Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah untuk Warga Miskin, Ini Penjelasan dan Tarif Terbarunya

Share this article
Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah untuk Warga Miskin, Ini Penjelasan dan Tarif Terbarunya

Opinisulsel.com — Pemerintah Kota Makassar kembali meluncurkan kebijakan pro-rakyat dengan menggratiskan iuran sampah bagi warga berpenghasilan rendah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2025 dan diharapkan meringankan beban ekonomi masyarakat miskin, khususnya pelanggan listrik rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa pembebasan iuran ini merupakan bagian dari visi “Jalan Pengabdian MULIA” yang mengutamakan pelayanan bagi warga kurang mampu.

“Kebijakan ini menyasar warga yang secara ekonomi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang. Data penerima manfaat diverifikasi berdasarkan indikator kemiskinan,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).

Dasar Hukum dan Mekanisme Kebijakan

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80. Aturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah maupun BLUD. Mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir sampah.

Secara teknis, aturan ini akan dituangkan lebih rinci dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Penyesuaian tarif juga mengikuti acuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 yang mempertimbangkan jenis pelanggan (rumah tangga, bisnis, industri) serta kondisi sosial ekonomi mereka.

Tarif Baru Iuran Sampah 2025

Berikut adalah skema tarif retribusi pelayanan kebersihan tahun 2025 berdasarkan daya listrik pelanggan:

Daya Listrik Tarif 2025 Tarif Lama (Perwali 56/2015)
R1 / 450 VA Rp0 Rp16.000
R1 / 900 VA Rp0 Rp16.000
R1M / 900 VA Rp15.000 Rp16.000 – Rp24.000
R1 / 1300 VA Rp20.000 Rp16.000 – Rp24.000
R1 / 2200 VA Rp30.000 Rp32.000 – Rp48.000
R1 / 3500 – 5500 VA Rp50.000 Rp32.000 – Rp48.000
R1 / 6600 VA ke atas Rp135.000 Rp48.000 – Rp64.000

Dengan kebijakan baru ini, pelanggan R1/450 dan R1/900 VA tidak lagi membayar iuran. Sedangkan pelanggan daya menengah ke atas mendapat penyesuaian tarif lebih ringan dan seragam, dibandingkan tarif sebelumnya yang berdasarkan zonasi.

Peningkatan Layanan Persampahan

Selain penurunan tarif, Pemkot Makassar juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan. DLH Makassar akan menambah armada pengangkut sampah, baik roda tiga maupun truk besar, untuk memperluas cakupan layanan dan mengurangi penumpukan sampah di permukiman warga.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap semua lapisan masyarakat merasakan manfaatnya, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kota yang bersih dan sehat,” tutup Ferdy. (*)


Eksplorasi konten lain dari mediata.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.