banner 728x90
Berita

Forum Penyelamat Olahraga Soroti Dugaan Pelanggaran di Kepengurusan KONI Makassar

1043
×

Forum Penyelamat Olahraga Soroti Dugaan Pelanggaran di Kepengurusan KONI Makassar

Share this article
Forum Penyelamat Olahraga Soroti Dugaan Pelanggaran di Kepengurusan KONI Makassar

Opinisulsel.com — Forum Penyelamat Olahraga Makassar menyampaikan keprihatinan mendalam atas dinamika yang terjadi dalam tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar pasca pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) pada 27 April 2025 lalu.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada media, Forum ini menyoroti dugaan pelanggaran aturan dalam proses penetapan dan komposisi pengurus KONI Makassar periode 2025–2029. Salah satu sorotan utama adalah penetapan Ismail, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Makassar, sebagai Ketua Umum KONI.

Menurut juru bicara forum, HM Yusuf Gunco, SH, MH, terdapat sejumlah alasan yang dinilai menjadi dasar ketidaksesuaian proses tersebut dengan ketentuan hukum dan aturan internal KONI.

“Pertama, pelibatan beberapa politisi aktif — termasuk anggota legislatif dan calon legislatif gagal Pemilu 2024 — mengindikasikan adanya politisasi dalam tubuh KONI Makassar,” kata Yusuf Gunco, Kamis 22 Mei 2025.

Forum juga mengungkap adanya keterlibatan dua hingga tiga anggota Polri aktif dalam kepengurusan KONI. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang membatasi keterlibatan anggota Polri dalam organisasi di luar institusi.

Tak hanya itu, pencalonan Ismail juga dipersoalkan lantaran tidak memenuhi persyaratan pengalaman di organisasi olahraga. “Ismail baru aktif sebagai pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Makassar selama tiga bulan. Sementara aturan mensyaratkan pengalaman minimal lima tahun,” ujar Yusuf.

Senada dengan itu, praktisi olahraga Nukhrawi Nawir juga menyoroti keabsahan terpilihnya Ismail sebagai Ketua KONI Kota Makassar. Ia menilai, proses pencalonan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

“Ini KONI ada AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga). Jadi ini dia (Ismail) terpilih tidak memenuhi aturan KONI,” tegas Nukhrawi yang merupakan mantan Sekretaris Umum KONI Provinsi Sulsel.

Selain itu, rangkap jabatan Ismail sebagai anggota DPRD juga disebut bertentangan dengan Pasal 186 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, yang melarang anggota DPRD menduduki jabatan pada lembaga atau organisasi yang menerima anggaran dari APBD.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Forum Penyelamat Olahraga Makassar mendesak KONI Provinsi Sulawesi Selatan untuk meninjau ulang komposisi pengurus KONI Makassar periode 2025–2029.

Pihaknya juga mengimbau Wali Kota Makassar agar mengambil langkah evaluasi terhadap kepengurusan yang dianggap cacat prosedural dan bertentangan dengan AD/ART KONI.

“Olahraga harus dikelola oleh orang-orang yang punya integritas, pengalaman, dan komitmen, bukan dijadikan panggung politik,” tegas Yusuf Gunco. (*)


Eksplorasi konten lain dari mediata.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.