banner 728x90
Berita

Kejati Sulsel Selidiki Prosedur Penempatan Dana Cadangan PDAM Rp24 Miliar

1002
×

Kejati Sulsel Selidiki Prosedur Penempatan Dana Cadangan PDAM Rp24 Miliar

Share this article
Kejati Sulsel Selidiki Prosedur Penempatan Dana Cadangan PDAM Rp24 Miliar

Opinisulsel.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai menggenjot penyelidikan terkait dugaan penempatan dana cadangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (PDAM) Makassar sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang di sejumlah bank tanpa melalui prosedur formal yang semestinya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri informasi awal atas dugaan tersebut. Sebagai langkah awal, penyidik telah meminta klarifikasi dari beberapa pihak.

“Terkait kasus itu, kami telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Soetarmi, Senin (2/6/2025).

Namun, Soetarmi belum dapat merinci siapa saja yang telah dimintai keterangan.

“Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa ekspos ke publik terkait siapa-siapa saja yang dimintai keterangan,” imbuhnya.

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber internal, sejumlah perwakilan bank disebut telah dipanggil dalam proses klarifikasi tersebut.

Sebagai informasi, dana cadangan tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM tahun 2023 dan 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen serta dilaporkan secara terbuka. Kondisi ini mencerminkan kinerja keuangan perusahaan yang sehat dan efisien. Namun, belakangan diketahui bahwa penempatan dana tersebut tidak melalui pelibatan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), sebagaimana seharusnya.

Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, telah memberikan klarifikasi terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan evaluasi internal begitu mengetahui indikasi prosedur yang tidak semestinya.

“Perlu kami luruskan bahwa dana cadangan PDAM Makassar merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan. Namun, pengelolaannya harus mengikuti aturan hukum dan prinsip transparansi. Sayangnya, kami menemukan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito tidak melalui mekanisme yang semestinya,” ujar Hamzah.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan unit terkait untuk menelusuri seluruh dokumen dan komunikasi yang menyertai proses penempatan dana tersebut.

“Kami tidak akan menutup-nutupi persoalan ini. Justru ini adalah momentum bagi PDAM Makassar untuk memperkuat budaya perusahaan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Hamzah memastikan tidak akan ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi merugikan perusahaan maupun publik. Bila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, langkah hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman, mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

“Audit atas penempatan dana cadangan itu juga perlu menelusuri berapa besar hasil bunga dari deposito tersebut. Jangan hanya fokus pada angka Rp24 miliar, tetapi juga potensi pengembalian keuangan perusahaan dari bunga deposito berjangka itu,” ujarnya dalam keterangannya baru-baru ini. (*)


Eksplorasi konten lain dari mediata.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.