banner 728x90
Berita

Dugaan Rekayasa Kasus ASN di Jeneponto, Pengacara Aldin Bulen akan Bersurat ke Kejati Sulsel

431
×

Dugaan Rekayasa Kasus ASN di Jeneponto, Pengacara Aldin Bulen akan Bersurat ke Kejati Sulsel

Share this article
Dugaan Rekayasa Kasus ASN di Jeneponto, Pengacara Aldin Bulen akan Bersurat ke Kejati Sulsel

Opinisulsel.com – Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Jeneponto, Syamsuriati akan menempuh upaya hukum mengenai perkara pungutan liar yang telah menjeratnya. Untuk kepentingan itu, Syamsuriati mendatangi kantor pengacara Aldin Bulen and Partner di Kompleks Ruko Pettarani Indah, Rabu (19/11/2025).

Syamsuriati menyatakan tak punya pilihan selain menggandeng pengacara untuk advokasi hukum yang menjeratnya. Dia menilai, kasus yang memaksa dirinya mendekam dalam penjara itu sarat dengan rekayasa dari pihak-pihak tertentu.

“Saya berharap dengan adanya pendampingan hukum, saya bisa mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” ujar mantan Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto itu.

Kuasa hukum Syamsuriati, Aldin Bulen mengatakan pihaknya telah menelaah dakwaan dan putusan pengadilan. Hasilnya, kata Aldin, terdapat sejumlah pasal yang dikenakan kepada kliennya.

“Tapi kami melihat ada prinsip hukum yang paling penting dan telah diabaikan, yakni asas equality before the law atau persamaan hak di hadapan hukum,” ujar pengacara senior itu.

Menurut dia, perkara ini melibatkan dua pihak: pemberi dan penerima. Namun, hanya pihak penerima uang yang langsung ditangkap dan diproses hukum. Adapun sosok pemberi tidak pernah dihadirkan secara jelas dalam proses penyidikan maupun persidangan.

“Seharusnya, jika ada pemberi dan penerima, keduanya diperlakukan setara. Yang memberi justru tidak pernah diungkap identitasnya, tidak jelas siapa orangnya, bahkan tidak dihadirkan dalam persidangan,” beber Aldin.

Dia juga menyinggung dugaan rekayasa dalam perkara tersebut. Salah satu indikasinya ialah adanya panggilan telepon pada malam hari yang meminta kliennya datang ke kantor dinas dengan alasan tertentu.

Pada keesokan harinya justru orang yang menelepon tersebut tidak datang, namun yang terjadi adalah tindakan penangkapan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Lebih jauh, ia mempersoalkan barang bukti uang Rp50 ribu yang menjadi dasar tuduhan. Berdasarkan putusan, tidak terdapat penjelasan yang memadai mengenai asal-usul dan konteks pemberian uang tersebut. Ia menilai fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya penerimaan yang merugikan negara maupun memberikan keuntungan pribadi secara signifikan bagi kliennya.

“Klien saya seorang PNS, kepala seksi, dengan masa kerja panjang. Sulit diterima akal sehat bahwa ia mempertaruhkan kariernya hanya untuk Rp 50 ribu. Apalagi tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya penerimaan yang menimbulkan kerugian negara,” tegas Aldin.

Atas semua kejanggalan itu, Aldin meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan atensi khusus terhadap perkara yang ditangani oleh jajarannya, khususnya Kejari Jeneponto. Menurut dia, nasib yang dialami kliennya harus diverifikasi ulang secara terbuka demi tegaknya keadilan hukum.

“Supaya perkara itu terungkap secara terang-benderang,” kata Aldin.

Rencananya, Aldin segera melayangkan surat ke Kejati Sulsel Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Hal serupa juga akan dilakukan kepada lembaga terkait lainnya untuk meminta supervisi serta memastikan penanganan kasus berjalan secara objektif.

“Penyidik pasti mengetahui siapa pihak yang diduga memberikan uang tersebut karena yang bersangkutan disebutkan hadir dalam persidangan. Namun hingga kini tidak pernah ada kejelasan. Ini yang harus dibuka secara terang,” tegas Aldin.

Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan dugaan rekayasa kasus ini terkait dinamika politik daerah pada masa sebelumnya. Karena itu, ia menilai perlu penyelidikan ulang yang independen dan transparan.

“Kami ingin memastikan tidak ada kepentingan tertentu yang mempengaruhi proses hukum. Prinsip keadilan harus dijunjung tinggi,” imbuh Aldin.

Dugaan kriminalisasi dan rekayasa perkara yang menimpa Syamsuriati, akibat tersandung kasus pungutan liar penerbitan SK bupati dan SK untuk guru non PNS di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jeneponto.

Kasus itu sebenarnya telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan telah dijalaninya.

Meski begitu, upaya Syamsuriati untuk memulihkan statusnya sebagai mantan terpidana tidak pernah berhenti. Alasannya, kata dia, banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menyebabkan statusnya sebagai ASN akhirnya ditanggalkan.

Pada Januari 2018, Syamsuriati terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jeneponto. Yang bersangkutan ditangkap di kantor Dinas Pendidikan bersama sembilan orang lainnya.
Namun dari hasil pemeriksaan, jaksa hanya menetapkan Syamsurati sebagai tersangka. Sembilan orang lainnya dibebaskan.

Menurut Syamsuriati, sejumlah kejanggalan telah dialami sebelum operasi OTT tersebut dilakukan. Dia mengatakan, sebelumnya dia didatangi seorang lelaki yang tidak dikenal dan menyerahkan sebuah amplop berisi uang.

“Awalnya saya menolak amplop itu karena tidak mengetahui berisi apa dan sumbernya dari mana,” tutur dia.

Dari orang yang datang tersebut, sambung Syamsuriati, amplop itu hendak diberikan kepada salah seorang staf Dinas Pendidikan Jeneponto berinisial AS. Kebetulan, AS yang dicari sedang tidak ada di kantor.

“Orang tersebut memaksa menitip amplop itu ke saya dengan alasan buru-buru hendak pergi. Saya ambil amplop itu dan langsung memasukkan ke laci. Saya sama sekali tidak membuka dan mengetahui apa isinya,” beber Syamsuriati.

Tak berselang lama setelah lelaki itu pergi, tiba-tiba sekelompok penyidik berseragam dari Kejari Jeneponto tiba-tiba menerobos masuk ke kantor Dinas Pendidikan Jeneponto. Mereka langsung melakukan penggeledahan dan menyita amplop yang disimpan Syamsuriati di dalam laci meja.

Dalam keterangan jaksa menyebutkan menjaring sepuluh orang. Namun, kata Syamsuriati, hanya dirinya yang saat dibawa ke kantor Kajari Jeneponto.

“Hanya saya sendiri yang diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka,” ujar dia.

Kejanggalan lain yang diungkap oleh Syamsuriati adalah barang bukti yang disita jaksa. Dia mengatakan, jaksa menyita amplop berisi uang Rp 16 juta. Namun, fisik uang tersebut tidak pernah diperlihatkan oleh jaksa.

“Saya juga baru tahu kalau amplop itu berisi uang dan jaksa mengatakan jumlahnya Rp 16 juta. Tapi saya tidak pernah melihat fisik uang tersebut,” urai Syamsuriati.

Saat persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, majelis hakim membuka barang bukti yang diajukan jaksa. Syamsuriati kaget karena yang diperlihatkan hanya uang senilai Rp 50 ribu.

“Saya juga heran dan tidak habis pikir dengan barang bukti itu. Andaikan pun nilainya Rp 16 juta, saya juga akan keberatan karena memang tidak pernah mengetahui mengenai uang tersebut,” ucap Syamsuriati.

Keanehan lain dalam kasus itu, lanjut Syamsuriati, adalah hingga kasusnya selesai disidangkan, jaksa tidak pernah mengungkap pihak-pihak lain yang diduga telah memberikan sejumlah uang. Padahal, kata dia, dirinya dituduh menerima pungutan liar, tapi pihak pemberi sama sekali tidak tersentuh hukum.

“Makanya saya menilai kasus ini merupakan rekayasa dan ada pihak-pihak yang sengaja ingin menjebak saya,” imbuh Syamsuriati.

Dia mengaku, saat itu, tak punya pilihan lain setelah mendapat vonis dari pengadilan. Syamsuriati menyatakan hanya pasrah dan terpaksa menjalani hukuman satu tahun penjara. (*)


Eksplorasi konten lain dari mediata.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.