Opinisulsel.com — Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan pentingnya peran camat dan lurah dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memastikan seluruh kegiatan pemerintahan berjalan sesuai regulasi.
Penegasan itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan 2025 yang digelar di Hotel Novotel Makassar, Senin (24/11).
Dalam sambutannya, Zulkifly menekankan bahwa seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan wajib menjadikan regulasi sebagai dasar dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
“Kegiatan ini bagian dari tugas pokok camat dan lurah, terutama dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua harus berjalan berbasis regulasi, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” ujar Zulkifly.
Instrumen Penilaian Kinerja Pemerintah Kota
Ia menjelaskan bahwa Permendagri 18/2020 mengatur mekanisme penilaian kinerja pemerintah daerah melalui sejumlah instrumen penting, seperti LPPD, LKPJ, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), dan Ringkasan LPPD (RLPPD).
Seluruh instrumen tersebut menjadi indikator capaian kinerja pemerintah kota yang akan dinilai oleh pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat.
“LPPD menjadi instrumen utama untuk mengukur capaian program pemerintah. LKPJ dilaporkan kepada DPRD, sedangkan RLPPD disampaikan kepada masyarakat. Seluruhnya saling terkait dan wajib dipahami oleh camat serta lurah,” jelas mantan Kepala Bappeda Makassar itu.
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Zulkifly juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu sektor pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemenuhan enam sektor tersebut, kata dia, menjadi fondasi sebelum mengarahkan anggaran pada visi-misi Wali Kota.
“SPM merupakan pelayanan dasar yang dikontrol ketat oleh pemerintah pusat melalui indikator kinerja kunci. Termasuk sektor keamanan dan ketertiban yang menjadi tanggung jawab langsung camat dan lurah,” tambahnya.
Netralitas dalam Pemilihan RT/RW
Menjelang pelaksanaan Pemilihan RT/RW, Zulkifly mengingatkan bahwa proses tersebut kerap sensitif secara politik, sosial, maupun ekonomi. Karena itu, ia meminta camat dan lurah memastikan seluruh tahapan berjalan aman, netral, dan sesuai aturan.
“Pemilihan RT/RW ini penuh dinamika politik. Karena itu, camat dan lurah wajib netral dan berpegang pada Perwali Nomor 20 Tahun 2025 serta juknisnya. Jangan mengambil keputusan di luar regulasi,” tegasnya.
Penegasan Tugas Pembinaan dan Koordinasi Keamanan
Dalam kesempatan itu, Zulkifly juga mengingatkan peran lurah dalam pembinaan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta koordinasi keamanan lingkungan melalui sinergi bersama TNI–Polri dan masyarakat.
Ia meminta seluruh camat dan lurah mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi dengan saksama, mengingat penilaian LPPD akan berlangsung paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
“LPPD kita dinilai pada bulan Maret, sehingga seluruh administrasi dan teknis harus disiapkan sejak awal. Saya berharap camat dan lurah memahami sepenuhnya tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Makassar dan dihadiri Kabag Pemerintahan, Armin Paerah. Adapun narasumber terdiri dari Kasdim Makassar Letkol Inf Wahyu serta perwakilan Satpol PP. (*)
Eksplorasi konten lain dari mediata.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












