Opinisulsel.com — Isu mengenai pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ramai diperbincangkan di media sosial dan masuk dalam daftar pencarian populer Google Trends.
Kabar tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai apakah pembelian Pertalite dan Solar subsidi kini wajib menunjukkan STNK di seluruh SPBU Pertamina.
Menanggapi isu tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.
Perusahaan menegaskan, mekanisme pengecekan STNK bukan merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia. Rencana tersebut hanya sempat menjadi bagian dari upaya pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Sumatera Selatan dan hingga kini tidak diberlakukan.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa Pertamina terus melakukan evaluasi terhadap berbagai mekanisme penyaluran BBM subsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran tanpa mengurangi kenyamanan masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat di daerah lain tidak perlu khawatir atau terburu-buru menyimpulkan bahwa pembelian Pertalite maupun Solar subsidi kini wajib menggunakan STNK.
Pertamina juga mengimbau masyarakat agar selalu mengacu pada informasi resmi yang disampaikan perusahaan maupun pemerintah, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Saat ini, mekanisme pembelian BBM subsidi masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan QR Code MyPertamina bagi kendaraan yang telah terdaftar pada wilayah penerapan program tersebut.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi terbaru mengenai kebijakan penyaluran BBM subsidi disarankan mengakses kanal komunikasi resmi Pertamina atau menghubungi layanan pelanggan Pertamina Call Center 135.
Isu pembelian BBM subsidi menggunakan STNK menjadi perhatian publik karena menyangkut jutaan pengguna Pertalite dan Solar subsidi di Indonesia. Klarifikasi resmi Pertamina diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi PT Pertamina Patra Niaga sebagai sumber utama serta dilengkapi dengan informasi dari sejumlah media nasional yang mengutip pernyataan resmi tersebut. Hingga artikel ini diterbitkan, tidak terdapat kebijakan nasional yang mewajibkan masyarakat menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan kebijakan atau pengumuman resmi dari pemerintah maupun PT Pertamina Patra Niaga, Opinisulsel.com akan memperbarui isi artikel ini sesuai perkembangan terbaru.
Discover more from OpiniSulsel.Com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.












