Opinisulsel.com — DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri dalam rapat tersebut.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan dalam rapat paripurna, yang kemudian diikuti persetujuan anggota DPR.
DPR Setujui Pemberhentian Listyo Sigit
Selain menyetujui Suyudi, rapat paripurna menerima laporan Komisi III DPR terkait pembahasan usulan pemberhentian dengan hormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Persetujuan tersebut merupakan kelanjutan dari proses yang berlangsung di Komisi III DPR pada Kamis pagi.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada 30 September 2026.
Surat tersebut tercatat dengan nomor R57/Pres/09/2026, tertanggal 30 September 2026.
Suyudi Disetujui Aklamasi di Komisi III
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Uji kelayakan digelar pada Kamis pagi dan dibuka sekitar pukul 09.10 WIB oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Setelah proses tersebut, Komisi III menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi.
“Dengan telah selesainya penyampaian persetujuan secara aklamasi maka selesai acara hari ini, kita langsung ke paripurna,” kata Habiburokhman.
Keputusan Komisi III kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna hingga DPR memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Usung Visi “Polri Bersama Masyarakat”
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi menyampaikan visi “Polri Bersama Masyarakat”.
Ia juga memaparkan enam program prioritas transformasi yang akan menjadi bagian dari agenda kepemimpinannya di Polri.
Salah satu isu yang disorot Suyudi adalah pelayanan kepolisian terhadap laporan masyarakat.
Ia menyatakan ingin menghilangkan fenomena “no viral, no justice”, yakni anggapan bahwa laporan masyarakat baru mendapatkan perhatian setelah menjadi viral.
Suyudi juga menyampaikan bahwa kritik publik berbasis fakta perlu menjadi peringatan dini bagi Polri untuk melakukan pembenahan.
Suyudi Sebelumnya Jabat Kepala BNN
Sebelum mendapat persetujuan DPR sebagai Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Banten.
Suyudi merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian 1994 dan memiliki perjalanan karier yang banyak berkaitan dengan bidang reserse dan penegakan hukum.
Setelah memperoleh persetujuan DPR, tahapan berikutnya adalah pelantikan oleh Presiden.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Suyudi dijadwalkan dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis siang, 1 Oktober 2026.
Dengan demikian, hingga tahap yang telah terverifikasi dalam artikel ini, Suyudi telah memperoleh persetujuan DPR sebagai Kapolri, sementara status pelantikan perlu diperbarui setelah prosesi di Istana benar-benar berlangsung.
Discover more from OpiniSulsel.Com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.












