Opinisulsel.com — Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mempersoalkan pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan perkara uji pendapat DPRD Gowa. Surat yang semestinya ditujukan kepada Bupati Gowa disebut justru dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menduga terdapat unsur sabotase atau kesengajaan dalam proses pengiriman surat tersebut. Namun, dugaan itu masih merupakan klaim pihak Bupati dan belum menjadi kesimpulan resmi dari hasil pemeriksaan.
Persoalan tersebut mencuat setelah MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 pada 1 Oktober 2026.
Surat MA Disebut Tidak Sampai ke Bupati
Adhi Bintang menjelaskan, MA sebelumnya mengirimkan pemberitahuan terkait hak uji pendapat kepada pihak Bupati dan DPRD Gowa.
Berdasarkan penelusuran pihaknya, surat yang dikirim pada 31 Agustus 2026 tersebut diterima PT Pos pada 2 September. Namun, surat itu disebut tidak dikirim ke Kantor Bupati Gowa, melainkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
Padahal, Kantor Bupati Gowa dan Pengadilan Agama Sungguminasa berada di ruas jalan yang sama. Menurut keterangan kuasa hukum, surat tersebut kemudian berada di Pengadilan Agama hingga akhirnya ditarik kembali setelah putusan MA keluar.
Adhi menilai persoalan tersebut berdampak terhadap kesempatan Bupati Gowa untuk memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat di MA.
“Pengiriman surat yang menjadi dokumen negara bukan ke kantor bupati atau pihak yang dituju dalam hal ini bupati. Namun surat itu dikirim ke Pengadilan Agama,” kata Adhi, dikutip dari keterangannya kepada media.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dugaan Sabotase
Adhi mengatakan pihaknya telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada PT Pos. Menurut dia, pihak Pos menyatakan akan melakukan investigasi internal terkait pengiriman surat tersebut.
Kuasa hukum juga mempertanyakan pihak yang memerintahkan pengiriman surat MA ke Pengadilan Agama.
Atas persoalan itu, pihak Bupati Gowa menyatakan akan mengambil langkah hukum dan menyampaikan surat resmi kepada Mahkamah Agung serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menyampaikan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Minggu (4/10/2026).
Husniah menyebut surat tersebut berkaitan dengan kesempatan dirinya menyampaikan hak kepada MA.
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA,” kata Husniah.
MA Sebelumnya Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa
Persoalan surat tersebut muncul di tengah proses pemberhentian Bupati Gowa yang telah memasuki tahapan baru.
MA pada 1 Oktober 2026 mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Dalam amar putusan, majelis menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.
DPRD Gowa kemudian menyiapkan tindak lanjut atas putusan tersebut, termasuk proses pengusulan pemberhentian melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, putusan MA belum otomatis mengakhiri jabatan Husniah Talenrang. Kemendagri menegaskan masih terdapat tahapan administratif sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian, dugaan salah kirim surat MA kini menjadi persoalan yang hendak ditindaklanjuti pihak Bupati Gowa melalui jalur resmi. Sementara dugaan sabotase masih menunggu kejelasan dari pemeriksaan pihak terkait. (*)
Discover more from OpiniSulsel.Com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.












