banner 728x90
Nasional

Tanggal Merah 2026: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama hingga Desember

12
×

Tanggal Merah 2026: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama hingga Desember

Share this article
Tanggal Merah 2026: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama hingga Desember

Opinisulsel.com — Informasi tanggal merah 2026 masih menjadi perhatian masyarakat untuk merencanakan liburan, perjalanan keluarga, maupun jadwal kerja menjelang akhir tahun. Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Berdasarkan kalender resmi tersebut, setelah Agustus 2026, masyarakat masih memiliki satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama pada Desember, yakni perayaan Natal.

Daftar Tanggal Merah 2026 hingga Akhir Tahun

Berikut sisa hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah untuk 2026:

Tanggal Hari Keterangan
25 Desember 2026 Jumat Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Sementara itu, jadwal cuti bersama yang tersisa pada 2026 adalah:

Tanggal Hari Keterangan
24 Desember 2026 Kamis Cuti bersama Natal

Dengan demikian, masyarakat berpeluang menikmati libur berurutan pada Kamis dan Jumat, 24–25 Desember 2026. Jika digabung dengan akhir pekan, periode tersebut dapat menjadi waktu libur lebih panjang bagi pekerja yang tidak memiliki jadwal kerja pada Sabtu dan Minggu.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026

Berikut daftar hari libur nasional berdasarkan SKB tiga menteri:

Tanggal Hari Hari Libur Nasional
1 Januari 2026 Kamis Tahun Baru Masehi
16 Januari 2026 Jumat Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari 2026 Selasa Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret 2026 Kamis Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1948
21 Maret 2026 Sabtu Idulfitri 1447 Hijriah
22 Maret 2026 Minggu Idulfitri 1447 Hijriah
3 April 2026 Jumat Wafat Yesus Kristus
5 April 2026 Minggu Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei 2026 Jumat Hari Buruh Internasional
14 Mei 2026 Kamis Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei 2026 Rabu Iduladha 1447 Hijriah
31 Mei 2026 Minggu Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni 2026 Senin Hari Lahir Pancasila
16 Juni 2026 Selasa Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
17 Agustus 2026 Senin Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus 2026 Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2026 Jumat Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026

Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2026. Berikut rinciannya:

Tanggal Hari Keterangan
16 Februari 2026 Senin Tahun Baru Imlek
18 Maret 2026 Rabu Hari Suci Nyepi
20 Maret 2026 Jumat Cuti bersama Idulfitri
23 Maret 2026 Senin Cuti bersama Idulfitri
24 Maret 2026 Selasa Cuti bersama Idulfitri
15 Mei 2026 Jumat Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei 2026 Kamis Cuti bersama Iduladha
24 Desember 2026 Kamis Cuti bersama Natal

Penetapan cuti bersama menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur kegiatan kerja. Pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi atau perusahaan.

Apakah Cuti Bersama Mengurangi Jatah Cuti Tahunan?

Berdasarkan ketentuan dalam SKB, pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau pekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi atau perusahaan.

Untuk aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti peraturan yang berlaku bagi ASN. Sementara itu, penerapan cuti bersama di perusahaan swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang bekerja di sektor swasta sebaiknya memeriksa kebijakan perusahaan sebelum menyusun rencana perjalanan atau mengambil cuti tambahan.

Pantau Informasi Libur Nasional dari Pemerintah

Daftar tanggal merah dan cuti bersama 2026 mengacu pada keputusan resmi pemerintah. Masyarakat dapat memeriksa kembali ketentuan tersebut melalui situs Sekretariat Negara atau Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Informasi resmi dapat diakses melalui:

  • Sekretariat Negara
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Discover more from OpiniSulsel.Com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.