Opinisulsel.com — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi sebagai bagian dari langkah strategis mewujudkan swasembada pangan nasional yang menjadi target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pupuk bersubsidi menjadi instrumen vital untuk menjaga produktivitas pertanian nasional, dengan jangkauan lebih dari 14 juta petani di 5.995 kecamatan, 482 kabupaten, dan 37 provinsi. Karena skala programnya besar, aspek perencanaan dan pendataan menjadi kunci agar penyalurannya tepat sasaran.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa tahun 2025 pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton, dengan realisasi hingga 10 Oktober 2025 mencapai 62,06 persen.
“Penyaluran pupuk bersubsidi wajib memenuhi prinsip Tujuh Tepat: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima. Karena itu, perencanaan kebutuhan pupuk 2026 melalui sistem eRDKK menjadi kunci agar petani dapat memperoleh pupuk tepat waktu dan sesuai kebutuhan,” ujar Andi di Denpasar, Kamis (16/10/2025).
Ia menegaskan, pendataan eRDKK yang akurat akan menentukan keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi di tahun mendatang.
Senada, Direktur Pupuk Kementan, Jekvy Hendra, menekankan pentingnya percepatan dan ketepatan pendataan kebutuhan pupuk. Ia meminta penyusunan eRDKK benar-benar disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
“Apabila pendataan eRDKK 2026 berjalan lancar, seluruh SK alokasi pupuk bersubsidi mulai dari pusat hingga kabupaten/kota dapat terbit sebelum 31 Desember 2025. Dengan begitu, petani sudah bisa menebus pupuk mulai 1 Januari 2026 tanpa kekhawatiran kekurangan stok,” jelas Jekvy.
Asisten Deputi Pengelolaan Sarana Prasarana Produksi Pertanian Kemenko Pangan, Bona Kusuma, mengungkapkan bahwa perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi merupakan bagian integral dari strategi nasional kemandirian pangan.
“Baru di era Presiden Prabowo Subianto, fokus terhadap swasembada pangan dijalankan secara nyata. Sebanyak 145 peraturan telah disinkronkan untuk memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi,” jelas Bona.
Ia juga menilai implementasi Perpres Nomor 65 Tahun 2025 berjalan baik dan memberi dampak positif terhadap sistem distribusi pupuk nasional.
“Esensi pupuk bersubsidi ini adalah komponen kunci dari komitmen pemerintah mencapai swasembada pangan,” tambahnya.
Secara terpisah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan instrumen penting untuk mempercepat swasembada pangan nasional.
“Kita akan mencapai swasembada pangan secepat mungkin. Ini adalah perintah langsung Presiden Prabowo yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Pemerintah memastikan seluruh sarana produksi, termasuk pupuk, tersedia tepat waktu dan tepat sasaran,” tegas Mentan Amran.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan — mulai dari pemerintah daerah, penyuluh, hingga kelompok tani — untuk memperkuat sinergi dan memperbarui data kebutuhan pupuk secara akurat.
“Melalui perencanaan kebutuhan pupuk 2026, kita pastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak,” tutupnya.
Langkah Kementan ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi tata kelola pupuk nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dengan sistem eRDKK yang semakin terintegrasi dan kebijakan lintas kementerian yang disinkronkan, pemerintah optimistis tahun 2026 akan menjadi momentum penting dalam perjalanan menuju swasembada pangan berkelanjutan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. (*)
Eksplorasi konten lain dari mediata.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












