Opinisulsel.com – Dugaan kriminalisasi dan rekayasa perkara menimpa Syamsuriati, mantan aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Jeneponto, Syamsuriati. Yang bersangkutan terpaksa dipecat sebagai Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto dan status ASN dicabut akibat tersandung kasus pungutan liar penerbitan SK bupati dan SK untuk guru non PNS di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jeneponto.
Perkara yang menjerat Syamsuriati sebenarnya telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan telah dijalaninya.
Meski begitu, upaya Syamsuriati untuk memulihkan statusnya sebagai mantan terpidana tidak pernah berhenti. Alasannya, kata dia, banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menyebabkan statusnya sebagai ASN akhirnya ditanggalkan.
“Saya tidak akan berhenti untuk mencari keadilan yang sebenar-benarnya,” kata Syamsuriati kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).
Pada Januari 2018, Syamsuriati terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jeneponto. Yang bersangkutan ditangkap di kantor Dinas Pendidikan bersama sembilan orang lainnya.
Namun dari hasil pemeriksaan, jaksa hanya menetapkan Syamsuati sebagai tersangka. Sembilan orang lainnya dibebaskan.
Menurut Syamsuriati, sejumlah kejanggalan telah dialami sebelum operasi OTT tersebut dilakukan. Dia mengatakan, sebelumnya dia didatangi seorang lelaki yang tidak dikenal dan menyerahkan sebuah amplop berisi uang.
“Awalnya saya menolak amplop itu karena tidak mengetahui berisi apa dan sumbernya dari mana,” tutur dia.
Dari orang yang datang tersebut, sambung Syamsuriati, amplop itu hendak diberikan kepada salah seorang staf Dinas Pendidikan Jeneponto berinisial AS. Kebetulan, AS yang dicari sedang tidak ada di kantor.
“Orang tersebut memaksa menitip amplop itu ke saya dengan alasan buru-buru hendak pergi. Saya ambil amplop itu dan langsung memasukkan ke laci. Saya sama sekali tidak membuka dan mengetahui apa isinya,” beber Syamsuriati.
Tak berselang lama setelah lelaki itu pergi, tiba-tiba sekelompok penyidik berseragam dari Kejari Jeneponto tiba-tiba menerobos masuk ke kantor Dinas Pendidikan Jeneponto. Mereka langsung melakukan penggeledahan dan menyita amplop yang disimpan Syamsuriati di dalam laci meja.
Dalam keterangan jaksa menyebutkan menjaring sepuluh orang. Namun, kata Syamsuriati, hanya dirinya yang saat dibawa ke kantor Kajari Jeneponto.
“Hanya saya sendiri yang diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka,” ujar dia.
Kejanggalan lain yang diungkap oleh Syamsuriati adalah barang bukti yang disita jaksa. Dia mengatakan, jaksa menyita amplop berisi uang Rp 16 juta. Namun, fisik uang tersebut tidak pernah diperlihatkan oleh jaksa.
“Saya juga baru tahu kalau amplop itu berisi uang dan jaksa mengatakan jumlahnya Rp 16 juta. Tapi saya tidak pernah melihat fisik uang tersebut,” urai Syamsuriati.
Saat persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, majelis hakim membuka barang bukti yang diajukan jaksa. Syamsuriati kaget karena yang diperlihatkan hanya uang senilai Rp 50 ribu.
“Saya juga heran dan tidak habis pikir dengan barang bukti itu. Andaikan pun nilainya Rp 16 juta, saya juga akan keberatan karena memang tidak pernah mengetahui mengenai uang tersebut,” ucap Syamsuriati.
Keanehan lain dalam kasus itu, lanjut Syamsuriati, adalah hingga kasusnya selesai disidangkan, jaksa tidak pernah mengungkap pihak-pihak lain yang diduga telah memberikan sejumlah uang. Padahal, kata dia, dirinya dituduh menerima pungutan liar, tapi pihak pemberi sama sekali tidak tersentuh hukum.
“Makanya saya menilai kasus ini merupakan rekayasa dan ada pihak-pihak yang sengaja ingin menjebak saya,” imbuh Syamsuriati.
Dia mengaku, saat itu, tak punya pilihan lain setelah mendapat vonis dari pengadilan. Syamsuriati menyatakan hanya pasrah dan terpaksa menjalani hukuman satu tahun penjara.
“Namun atas sejumlah kejanggalan perkara itu, saat ini saya berupa untuk mendapatkan keadilan. Saya berharap pelaku lain yang diduga aktor intelektual perkara ini juga diproses hukum,” ucap Syamsuriati. (*)
Eksplorasi konten lain dari mediata.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












