banner 728x90
Berita

KI Sulbar Tegaskan Komitmen Transparansi dengan Sidang Putusan Lima Sengketa Informasi

888
×

KI Sulbar Tegaskan Komitmen Transparansi dengan Sidang Putusan Lima Sengketa Informasi

Share this article
KI Sulbar Tegaskan Komitmen Transparansi dengan Sidang Putusan Lima Sengketa Informasi

Opinisulsel.com — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar sidang pembacaan putusan untuk lima permohonan sengketa informasi publik pada Senin, 26 Mei 2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang KI Sulbar, Kantor Dinas Kominfo SP Sulbar ini menunjukkan komitmen KI Sulbar dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di daerah.

Lima sengketa informasi yang disidangkan kali ini diajukan oleh Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas) terhadap lima pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yaitu Pemdes Banatorejo, Tumpiling, Baba Tapua, Kalimbua, dan Tapango. Masing-masing permohonan sengketa telah melewati proses registrasi dan pemeriksaan awal sebelum akhirnya masuk ke tahap pembacaan putusan.

Ketua Komisi Informasi Sulbar, Muhammad Ikbal, bersama empat komisioner lainnya, yaitu Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah, M. Danial, dan Masram, memimpin jalannya sidang dengan penuh profesionalisme. Namun, yang menjadi perhatian adalah ketidakhadiran kedua belah pihak, baik pemohon dari LSM Limbas maupun termohon dari pemerintah desa, pada sidang pembacaan putusan tersebut.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, M. Danial, menyampaikan bahwa ketidakhadiran ini menjadi catatan penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi. Meski demikian, sidang tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Penyelesaian sengketa informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel. Melalui mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan, Komisi Informasi Sulbar berperan memastikan hak publik atas informasi terpenuhi serta pemerintah daerah menjalankan komitmen keterbukaan informasi publik.

Langkah ini juga sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, yang fokus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas.

Dengan pelaksanaan sidang putusan sengketa informasi, KI Sulbar berharap seluruh pihak yang terkait dapat memanfaatkan mekanisme ini secara optimal demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan terbuka kepada masyarakat. (*)


Eksplorasi konten lain dari mediata.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.