Opinisulsel.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kelanjutan pembangunan RS Jumpandang Baru yang telah dimulai sejak 2019 akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum serta administrasi. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan sebagai sektor utama yang menangani proyek tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Munafri menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap proyek pembangunan yang sempat terhenti, khususnya dalam aspek pengadaan barang dan jasa serta legalitas administratifnya.
“Saya ingin memastikan bagaimana proses pengadaan barang dan jasa, serta aspek legal administrasi yang harus benar-benar dipahami. Jangan sampai kita melanjutkan sesuatu yang melanggar hukum,” ujar Munafri dalam rapat di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, dukungan terhadap kelanjutan proyek RS Jumpandang Baru tetap ada, namun setiap proyek yang mengalami kendala harus dievaluasi dengan mempertimbangkan kasus serupa di masa lalu.
Sebagai contoh, Munafri menyebutkan proyek revitalisasi Karebosi yang kini telah selesai berkat pendampingan hukum dan administrasi yang tepat. Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan harus didasarkan pada legal opinion dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
“Saya sangat mendukung kelanjutan proyek RS untuk kepentingan masyarakat, tetapi harus ada pendampingan dari APH dan legal opinion yang menyatakan bahwa proyek ini sah untuk dijalankan kembali,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status lahan dalam setiap proyek pembangunan, serta kesesuaian antara anggaran yang telah dikeluarkan dengan progres fisik di lapangan.
“Jangan sampai anggaran sudah keluar 80%, tetapi pembangunan baru mencapai 30%. Hal ini harus dievaluasi,” tegasnya.
Munafri juga memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian proyek harus terdiri dari pendamping hukum internal, inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menegaskan bahwa anggaran tidak akan dicairkan sebelum seluruh dokumen legal dan administratif dinyatakan lengkap.
“Anggaran telah disiapkan, tetapi tidak boleh dicairkan sebelum semua tahapan legal dan administrasi selesai. Ini penting agar ke depan tidak ada permasalahan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menuturkan bahwa tahap ketiga pembangunan RS Jumpandang Baru dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025. Target utama adalah fungsionalisasi layanan di lantai satu dan dua gedung RS tersebut.
“Insya Allah, tahap ketiga akan dilanjutkan tahun ini. Fokus utama adalah memastikan gedung ini fungsional dan bisa beroperasi optimal di dua lantai pertama,” ujarnya.
Diketahui, pembangunan RS Jumpandang Baru telah menghabiskan anggaran Rp49,9 miliar dari APBD 2019, tetapi sempat terhambat akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020.
Pada tahun 2023, anggaran sebesar Rp9 miliar telah dialokasikan untuk pembangunan lantai satu dan lantai dua rumah sakit tipe C tersebut.
Eksplorasi konten lain dari mediata.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












