banner 728x90
Berita

Sekda Makassar Siap Kawal Perlindungan Hukum Warga Perumahan Pemkot dan Pemprov di Manggala

919
×

Sekda Makassar Siap Kawal Perlindungan Hukum Warga Perumahan Pemkot dan Pemprov di Manggala

Share this article
Sekda Makassar Siap Kawal Perlindungan Hukum Warga Perumahan Pemkot dan Pemprov di Manggala

Opinisulsel.com— Sejumlah perwakilan warga dari Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda Manggala yang tergabung dalam Forum Warga Bersatu melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, di Balai Kota Makassar, Kamis (3/7/2025).

Audiensi ini menjadi wadah penyampaian aspirasi warga terkait persoalan lahan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum. Ketua Forum Warga Bersatu, Sadaruddin, menyampaikan bahwa warga merasa belum mendapatkan perlindungan maksimal atas hak-hak mereka sebagai penghuni yang sah.

“Sengketa lahan ini sudah berlangsung cukup lama. Kami berharap pemerintah hadir secara aktif untuk memberikan kepastian hukum dan menghentikan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan,” ujar Sadaruddin.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran warga atas dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, aktivitas pembangunan tanpa izin dan transaksi di atas lahan yang masih disengketakan dinilai menambah keresahan warga.

Dalam pertemuan tersebut, Forum Warga Bersatu menyampaikan tiga poin tuntutan utama:

1. Pendampingan hukum dan penertiban aktivitas ilegal
Warga meminta Pemkot Makassar untuk terlibat aktif dalam pendampingan hukum, menghentikan aktivitas yang belum memiliki dasar hukum yang jelas, serta menyusun peta jalan penyelesaian yang adil dan transparan.

2. Penegakan hukum terhadap pelanggaran
Tuntutan kedua mencakup permintaan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, dan pembangunan tanpa izin.

3. Kepastian legalitas dan administrasi
Warga berharap adanya percepatan penerbitan dokumen legal seperti SK Penetapan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), pembatalan surat penguasaan tanah yang bermasalah, serta penerbitan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah-rumah yang telah dihuni secara sah.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Makassar, Andi Zulkifly, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan proporsional bagi seluruh warga,” tegasnya.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, M. Izhar Kurniawan, menambahkan bahwa proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen telah dilaporkan dan saat ini dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Kami telah menyiapkan dokumen pendukung dan akan terus mengawal proses ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana tertib dan penuh harapan. Warga berharap pertemuan ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang konkret dan berkeadilan, bukan sekadar seremoni belaka.


Eksplorasi konten lain dari mediata.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.