Opinisulsel.com — Pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi baru mengenai jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2026. Aturan tersebut mencakup beberapa bidang, termasuk pendidikan, dosen, transportasi, pengadaan barang dan jasa, hingga perlindungan saksi dan korban.
Perubahan ini penting diperhatikan ASN karena beberapa regulasi baru menggantikan atau mencabut ketentuan sebelumnya. Berikut sejumlah aturan jabatan fungsional yang tercatat dalam JDIH Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Aturan Baru Jabatan Fungsional Guru
Salah satu perubahan penting datang melalui PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
Menteri PANRB menetapkan aturan tersebut pada 12 Mei 2026 dan mengundangkannya pada 19 Mei 2026. Regulasi ini berstatus berlaku.
PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 juga mencabut PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Artinya, ketentuan terbaru mengenai jabatan fungsional di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan kini menjadi rujukan dalam kerangka regulasi tersebut.
Perubahan ini menjadi salah satu bagian penting dari pembaruan kebijakan jabatan fungsional ASN pada 2026.
Jabatan Fungsional Dosen Juga Mendapat Aturan Baru
Selain guru, pemerintah menerbitkan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen.
JDIH Kementerian PANRB mencatat regulasi tersebut berlaku sejak 4 Agustus 2026.
Aturan baru tersebut juga mengubah kerangka regulasi sebelumnya. JDIH Kementerian PANRB mencatat PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026 mencabut PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2013 dan mengubah ketentuan dalam PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Dengan terbitnya aturan tersebut, dosen yang berstatus ASN perlu memperhatikan ketentuan terbaru mengenai jabatan fungsionalnya.
Bukan Hanya Guru dan Dosen
Pembaruan jabatan fungsional pada 2026 tidak hanya menyentuh sektor pendidikan.
JDIH Kementerian PANRB juga mencatat sejumlah regulasi jabatan fungsional lain yang terbit tahun ini.
Di antaranya PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Regulasi tersebut menggantikan PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2020 serta mencabut aturan sebelumnya mengenai jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi. Aturan tersebut tercatat berlaku sejak 15 Juli 2026.
Pada Agustus 2026, pemerintah juga menerbitkan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban. JDIH Kementerian PANRB mencatat aturan tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2026.
Selain itu, PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 mengatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum dan tercatat berlaku sejak 6 Juli 2026.
BKN Atur Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Pembaruan kebijakan juga muncul dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada 20 Januari 2026, Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dokumen tersebut berstatus berlaku dan menjadi salah satu pedoman BKN terkait penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang manajemen ASN.
Pada tanggal yang sama, BKN juga mencatat Keputusan Kepala BKN Nomor 41 Tahun 2026 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara. Keputusan tersebut juga berstatus berlaku.
Dengan demikian, pembaruan jabatan fungsional pada 2026 tidak hanya berkaitan dengan penerbitan PermenPANRB. BKN juga memperbarui instrumen yang berkaitan dengan kompetensi dan uji kompetensi jabatan fungsional tertentu.
Apa Artinya bagi ASN?
Rangkaian regulasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah terus memperbarui pengaturan jabatan fungsional berdasarkan bidang tugas masing-masing.
Namun, ASN perlu memperhatikan jenis jabatan dan regulasi yang secara khusus mengatur jabatannya. Tidak semua jabatan fungsional mengikuti satu aturan yang sama.
Untuk guru, misalnya, terdapat PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026. Sementara itu, dosen memiliki PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026. Bidang transportasi, pengadaan barang/jasa, dan bidang lainnya juga memiliki regulasi tersendiri.
Karena itu, ASN sebaiknya merujuk pada regulasi resmi sesuai jabatan masing-masing sebelum mengambil kesimpulan mengenai jenjang, pengangkatan, kompetensi, atau perkembangan karier.
Daftar Sejumlah Aturan Jabatan Fungsional 2026
| Regulasi | Jabatan/Bidang | Status |
|---|---|---|
| PermenPANRB No. 7 Tahun 2026 | Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan | Berlaku |
| PermenPANRB No. 14 Tahun 2026 | Dosen | Berlaku |
| PermenPANRB No. 11 Tahun 2026 | Transportasi | Berlaku |
| PermenPANRB No. 6 Tahun 2026 | Pengelola Pengadaan Barang/Jasa | Berlaku |
| PermenPANRB No. 16 Tahun 2026 | Penata Pelindungan Saksi dan Korban | Berlaku |
| PermenPANRB No. 10 Tahun 2026 | Penata Kelola Pengawasan Pemilu | Berlaku |
Sumber utama: JDIH Kementerian PANRB dan JDIH BKN.
Cek Aturan Sebelum Mengurus Jabatan Fungsional
Dengan munculnya sejumlah regulasi baru pada 2026, ASN perlu memastikan aturan yang digunakan masih berlaku.
Langkah paling aman adalah mengecek JDIH Kementerian PANRB atau JDIH BKN dan mencocokkan nomor regulasi dengan bidang jabatan masing-masing. Hal ini penting karena beberapa aturan baru secara eksplisit mencabut atau menggantikan ketentuan sebelumnya.
Dengan demikian, istilah “jabatan fungsional ASN terbaru 2026” tidak merujuk pada satu aturan tunggal. Pemerintah memperbarui sejumlah jabatan fungsional melalui regulasi yang berbeda sesuai bidang dan kebutuhan masing-masing.
Discover more from OpiniSulsel.Com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.












